Enam terduga pelaku di antaranya yaitu berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan," katanya.
"Kemudian ada juga pasir timah. Untuk pasal yang disangkakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah," ujarnya menambahkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait