Kejagung Serahkan Kapal Hantu ke Kapolda Babel, Barang Bukti Kasus Miras Tahun 2020

Muri Setiawan/ Joko Setyawanto
Penyerahan kapal "hantu" hasil penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Babel ke Kapolda Babel. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan 1 unit kapal cepat tanpa nama alias kapal "hantu" kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yang Sultra. Penyerahan dilakukan Selasa (15/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Dermaga Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Babel, jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 


Penyerahan kapal "hantu" hasil penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Babel ke Kapolda Babel. Foto: Istimewa.
 

Penyerahan kapal hantu itu dilakukan saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara berupa 1 unit kapal cepat tanpa nama dengan 7 mesin pengerak dengan ukuran masing-masing 300 Pk Merek Yamaha dengan kecepatan sampai 60 Knot.

"Kapal itu berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam rangka Penetapan Status Penggunaan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, kemudian dilanjutkan dengan acara tukar menukar penyerahan plakat antara Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kepada Kepala Pusat Pemuliahan Aset," ujar Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network