IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

Muri Setiawan
IJTI Pengda Sultra mendesak Polisi menangkap pelaku penikaman wartawan. Foto: Istimewa.

Fadli Aksar juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam setiap pemberitaan. 

"Selanjutnya, kepada siapapun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik, agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers," tutur Fadli.

 

Kronologi Penikaman

Seorang jurnalis media online Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, pada Sabtu (22/7/2023) pagi.

Sebelum ditikam, Irfan mendapatkan ancaman dari salah seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel) berinisial D karena memberitakan kasus korupsi Bandara Kargo.

Irfan menjelaskan, penikaman bermula saat dirinya bersama istri berada di depan rumah di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, sekira pukul 09.30 pagi.

Dirinya dan istri baru saja pulang dari rental komputer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, menggunakan kendaraan roda empat.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network