IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

Muri Setiawan
IJTI Pengda Sultra mendesak Polisi menangkap pelaku penikaman wartawan. Foto: Istimewa.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp500 juta," ucapnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network