Hasil Rakornas Bapemperda se-Indonesia, Salah Satunya Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

Yudhistira
Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, yang berlangsung di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada Kamis (6/7/2023), menghasilkan 3 poin komitmen bersama. Foto: Diskominfo/ Fajar, Iyas Zi.

Lebih lanjut, Hellyana menyebut bahwa reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kendati demikian, kata Hellyana, permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya. Untuk itu, lanjutnya, agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal dilingkungan Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.

Oleh sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia pada Rabu-Jumat tanggal 5-7 Juli 2023, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Bahwa reformasi regulasi sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka merespon secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Di bidang ekonomi, reformasi regulasi sangat mempengaruhi arus investasi ke suatu negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa diwujudkan;
  2. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. Bahwa Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, khususnya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda-perda lainnya yang berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi nasional;
  4. Solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Forum Komunikasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia akan menjadi motor dalam proses judicial review ke MK tersebut;


Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network