Dengan melihat mekanisme terpilihnya sdr. Era Susanto melalui Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah masa jabatan periode 2021-2024 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dan diusungnya sdr. Era Susanto oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem yang masing-masing surat rekomendasi sdr. Era Susanto tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen masing-masing partai pengusung sudah mendasari secara formil bahwa ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) tersebut sudah terpenuhi. Sehingga menafsirkan ketentuan Pasal tersebut secara gramatikal sudah sangat objetif tidak dibiaskan harus gabungan seluruh partai politik karena frase kata “gabungan partai politik” memiliki makna paling sedikiti dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan atau mengusulkan”.
Selanjutnya dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
Melihat penerapan Pasal yang dimaksud dengan proses pendaftaran sdr. Era Susanto sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Tengah tidaklah tepat dan bersifat parsial (karena menghilangkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) nya) karena penerapan Pasal 42 ayat (5) di atas adalah proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota di KPU Kabupaten atau Kota. Sedangkan sdr. Era Susanto sendiri sebagai Calon Wakil Bupati Bangka Tengah adalah dalam proses PAW.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait