Sekian Lama Terpilih, Era Susanto Tak Kunjung Dilantik jadi Wabup Bangka Tengah

Muri Setiawan
Era Susanto (kanan) terpilih menjadi Wakil Bupati (PAW) Bangka Tengah menggantikan Erfian Rosman yang sebelumnya mengundurkan diri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Selanjutnya lagi dalam surat tersebut dituangkan juga ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan Partai Politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.

Disini sangat jelas sekali tidak ada sama sekali korelasi proses sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati dengan ketentuan Pasal yang dimaksud. Karena ketentuan Pasal 39 ayat (2) tersebut mengatur terkait Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (1) sebelumnya. Sangat fatal sekali membuat dasar pertimbangan yang keliru dan salah oleh Kemendagri sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan di negara ini. Terhadap proses sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah lebih tepatnya mengacu kepada ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sehingga dapat disimpulkan secara analisis yuridis proses penundaan pelantikan sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan sdr. Era sendiri sangat dirugikan haknya secara konstitusi, politik dan keperdataannya. Dapat dibayangkan, sekelas Era Susanto saja yang haknya secara hukum harus diberikan oleh Negara namun masih belum mendapatkan haknya secara konstitusional apalagi kami sebagai masyarakat biasa mungkin akan mendapatkan perlakuan yang lebih sadis dari sdr. Era alami.

Akhir kata, penulis mengutip pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Jangan pernah berharap untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal di daerah kalau di pusat sendiri tidak memberikan hal tersebut. (***) 


Kurniawansyah, Pemerhati Kebijakan Publik. Foto: Dok. Pribadi.


Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network