Sekian Lama Terpilih, Era Susanto Tak Kunjung Dilantik jadi Wabup Bangka Tengah

Muri Setiawan
Era Susanto (kanan) terpilih menjadi Wakil Bupati (PAW) Bangka Tengah menggantikan Erfian Rosman yang sebelumnya mengundurkan diri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

MUNGKIN masih teringat dalam ingatan kita masing-masing, momen pada tanggal 20 Maret 2023 silam dimana pada saat Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bangka Tengah masa jabatan periode 2021-2024 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah terpilihnya sdr Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah dengan mengungguli 4 suara dari rivalnya yakni sdr. Muhammad Irham, yakni dengan mengantongi total 14 suara. Hal tersebut merupakan momen sangat berarti bagi masyarakat Bangka Tengah yang telah menanti kekosongan Wakil Bupatinya selama lebih dari satu tahun lamanya.

Ternyata harapan hadirnya Wakil Bupati tersebut hanyalah isapan jempol semata bagi masyarakat Bangka Tengah, dikarenakan Era Susanto yang terpilih secara Voting melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah tak kunjung juga dilantik.

Hal ini memantik saya selaku Pengamat Kebijakan Publik untuk menarik benang merah terhadap permasalahan tersebut. Ternyata dibalik tidak dilantiknya sdr. Era Susanto adalah surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/3765/OTDA tertanggal 19 Mei 2023.

Melalui tulisan ini, mari sama-sama kita kupas apa sih yang menjadi pertimbangan secara formil tidak kunjung dilantiknya sdr. Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah berdasarkan surat tersebut.

Berdasarkan isi surat tersebut telah menerangkan bahwa ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana ayat (1) nya menerangkan pada pokoknya “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung dan ayat (2) nya menerangkan pada pokoknya “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada DPR melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD”.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network