"Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Koba Tin Koba dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan di perkebunan sawit By Pass Koba," tutur Ipda Edman.
Kemudian, terkait kronologis kejadian sendiri diungkapkannya, korban yang merupakan anak tiri dari pelaku ini tinggal satu rumah dengan pelaku. Dimana kejadian persetubuhan diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait