BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pengrusakan kendaraan bermotor milik salah seorang warga Kecamatan Kelapa atas nama Apriyadi.
Adapun yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat yakni berinisial AZ (21) dan AF (20). Sedangkan, satu orang lainnya berinisial FI dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur.
Diketahui, Apriyadi merupakan korban dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
"Selain kita mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Apriyadi, kita juga menahan 2 orang tersangka yang melakukan pengrusakan barang milik korban yakni satu unit sepeda motor," kata AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait