BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang wanita berinisial YU (28), karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita tersebut diringkus pada Jumat (24/10/2025) saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Dari tangan tersangka petugas menyita 4 paket besar sabu dan 21 paket kecil sabu, yang disembunyikan di dalam dompet kain serta 1 timbangan digital yang diletakkan di dalam bantal bulu.
"Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Senin (27/10/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
