Satreskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

Oma Kisma
Sepeda motor milik Apriyadi, korban pengeroyokan yang tewas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian. 

"Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, selain menetapkan dua orang tersangka perusak motor, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pengeroyokan yang mengakibatkan Apriyadi meninggal. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network