Empat orang tersangka pengeroyokan yang ditetapkan tersangka itu, berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23). Sementara, satu orang lainnya berinisial WT dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
