Sementara itu, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan.
"Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GS alias Gita sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam-Merah serta 1 (satu) unit HP merk Redmi 4A warna biru dongker yang digunakan untuk memposting sepeda motor di FJBB.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait