2 Pejabat Kota Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah, Total Tersangka 4 Orang

Muri Setiawan
Bareskrim Mabes Polri. (FOTO:MNC Media)

Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp 3 miliar. Dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.

Namun, pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah.

Belakangan diketahui, ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos fasum , untuk sebuah perumahan elit di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Emack Syadzily pun melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok, yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elit tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos fasum. Dan ternyata benar saja, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut.

Emack mengungkapkan, ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram ditipu Emack melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network