get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Negara Rp18 Miliar, 2 Pegawai Bank Sumsel Babel Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR

Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Senin, 01 April 2024 | 21:14 WIB
header img
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) meningkatkan status hukum Pemanfaatan kawasan hutan negara di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kasus pemanfaat Kawasan Hutan Negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka,  seluas 1.500 hektare, kita pindah statusnya ke tahap penyidikan karena kita sudah temukan pristiwa pidana disini," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (1/3/2024). 

Kejati Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pemanfaatan kawasan hutan negara di Kotawaringin pada 18 maret 2024. Kemudian Senin hari ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut