PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) meningkatkan status hukum Pemanfaatan kawasan hutan negara di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kasus pemanfaat Kawasan Hutan Negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare, kita pindah statusnya ke tahap penyidikan karena kita sudah temukan pristiwa pidana disini," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (1/3/2024).
Kejati Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pemanfaatan kawasan hutan negara di Kotawaringin pada 18 maret 2024. Kemudian Senin hari ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor : Muri Setiawan