PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) meningkatkan status hukum Pemanfaatan kawasan hutan negara di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kasus pemanfaat Kawasan Hutan Negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka, seluas 1.500 hektare, kita pindah statusnya ke tahap penyidikan karena kita sudah temukan pristiwa pidana disini," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (1/3/2024).
Kejati Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pemanfaatan kawasan hutan negara di Kotawaringin pada 18 maret 2024. Kemudian Senin hari ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Fadil Regan mengatakan, meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik sudah memanggil 30 orang untuk diminta keterangan.
"Ini belum ditetapkan tersangka, nanti pas penyidikan akan kita cari tersangkanya," tuturnya.
Fadil Regan mengatakan kasus ini sendiri berawal dari Kawasan Hutan Produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerjasama oleh pemerintah provinsi kepada PT Narina Keisha Imani (NKI).
"Namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak dan sebagian juga telah diperjual belikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan provinsi dan sebagian juga dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerjasama melalui Kepala Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan