BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengambil tindakan tegas terhadap pengalihfungsian lahan bekas (Eks) Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanam Industri (HTI) PT Bangka Nesia untuk perkebunan sawit besar-besaran oleh oknum pengusaha, yang terletak di seputaran Dusun Gombak, perbatasan Desa Tepus dan Bencah Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kepala Dinas LHK Babel, Fery Afriyanto mengatakan, Tim KPH setempat sudah diperintahkan untuk turun melakukan monitoring terhadap aktifitas pembukaan lahan untuk kebun sawit di kawasan hutan bekas perijinan HTI Bangka Nesia tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu Tim KPH kita sudah turun ke lapangan. Untuk selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pengecekan lagi di lapangan untuk memastikan terkait dengan aktivitas di kawasan tersebut, agar tidak terjadi pembukaan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan," katanya saat dihubung wartawan via pesan WhatsApp, Rabu (01/11/2023).
Editor : Muri Setiawan