PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah minuman keras (miras), rokok ilegal dan petasan dimusnakan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2023.
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
"Kita memusnahkan hasil Operasi Pekat selama 14 hari dan KRYD selama 6 hari. Dengan barang bukti dimusnahkan miras 3.365 botol, petasan 175 buah, dan barang bukti rokok ilegal 14.400 bungkus merek Djitoe," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan, usai pemusnahan, Senin (17/4/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti ini ditindak dalam rangka menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444.
"Ini kita dalam rangka bagaimana menyambut Idul Fitri dan Bulan Suci Ramadan kita perlu operasi barang-barang ini. Agar jangan mengganggu kesucian bulan puasa dan nantinya pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait