14.400 Bungkus Rokok Ilegal, Ribuan Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan Polda Babel 

Irwan Setiawan
Sejumlah barang bukti hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah minuman keras (miras), rokok ilegal dan petasan dimusnakan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2023. 


Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

"Kita memusnahkan hasil Operasi Pekat selama 14 hari dan KRYD selama 6 hari. Dengan barang bukti dimusnahkan miras 3.365 botol, petasan 175 buah, dan barang bukti rokok ilegal 14.400 bungkus merek Djitoe," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan, usai pemusnahan, Senin (17/4/2023). 

Ia mengungkapkan, barang bukti ini ditindak dalam rangka menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444.

"Ini kita dalam rangka bagaimana menyambut Idul Fitri dan Bulan Suci Ramadan kita perlu operasi barang-barang ini. Agar jangan mengganggu kesucian bulan puasa dan nantinya pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network