Sambangi Kediaman Bupati, Orangtua Hafizah Minta Keadilan atas Kasus Kematian Anaknya

Rizki Ramadhani
Orangtua Hafizah saat meyambangi kediaman Bupati Bangka Barat Sukirman. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Orangtua Hafizah, korban dari pembunuhan berencana meyambangi kediaman Bupati Bangka Barat, Sukirman pada Kamis (13/4/2023) siang. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan atas kasus kematian anaknya yang masih berusia 8 tahun itu. 

Kedatangan orangtua Hafizah, yakni Edi Purwanto (39) dan Zaidah (35) dilatarbelakangi rasa kekecewaan atas hasil tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu Kemarin. 

Pasalnya, AC alias I  (17) pelaku yang menewaskan Hafizah itu dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Namun, AC masih tergolong anak dibawah umur maka hanya bisa dituntut setengah dari hukuman orang dewasa yang hanya dituntut. 

Saat bertemu Bupati, Zaidah dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima hasil tuntutan yang diberikan kepada AC yang tak lain ialah tetangganya sendiri. Namun, di sisi lain Zaidah sepenuhnya telah mengikhlaskan kepergian anak keduanya ini. 

"Dengan tuntutan 10 tahun itu, orangtua mana yang ikhlas. Cuma satu yang saya minta cuma keadilan, kalau untuk almarhumah Hafiza insyaallah saya sudah ikhlas," kata Zaidah. 

"Batin saya tersiksa, batin seorang ibu. Saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter dirampas kebahagiaannya," tambahnya. 

Untuk pelaku AC, Zaidah meminta pihak yang berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal. Ibur rumah tangga asal Lamongan, Jawa Timur itu meminta AC dihukum mati atau seumur hidup, karena perbuatan itu sudah di luar batas dan tidak manusiawi.

"Keadilan yang saya maksud AC dihukum yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh AC," ujarnya. 

Sementara, Sukirman mengatakan bagaimana pun juga tidak ada siapapun orang tua yang pengen kejadian seperti ini.Atas tuntutan itu, dirinya menyebutkan pihak berwenang akan menentukan hukuman yang pantas. 

"Mereka ke sini minta keadilan. Bagi mereka tuntutan 10 tahun ini terlalu ringan. Kami juga minta yang berwenang yang akan menentukan hukuman yang sangat setimpal. Kami tidak berwenang untuk menentukan hal tersebut," kata Sukirman. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network