Antoni Pasaribu menuturkan, sanksi tegas berupa pemecatan akan diberlakukan bagi PNS yang terbukti korupsi oleh pengadilan.
"Kalau pun terbukti sudah inkrah dari pengadilan, maka kami akan pecat yang bersangkutan dari ASN sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Babar menetapkan 6 orang tersangka yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Dalam kasus korupsi tersebut, menyeret 3 orang aparatur sipil negara dari DPMPTSPNAKERTRANS) Babar, yakni ST Kepala Bidang Transmigran, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman, serta EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait