Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam

Muri Setiawan
Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam. (Foto: Ilustrasi)

Ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat tersebut:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ……حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ …… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian."

Ayat tersebut dengan sangat jelas menyebutkan keempat macam ibu yang haram dinikahi sehingga tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya.

Dengan demikian ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri tidak masuk kategori ibu yang haram dinikahi. Ia boleh dinikahi oleh menantu tirinya dan bahkan dipoligami bersama anak perempuan tirinya.

Wallahu a'lam bishawab

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network