Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam

Muri Setiawan
Bolehkah Menikahi Ibu Tiri dari Istri? Berikut Penjelasan Menurut Syariat Islam. (Foto: Ilustrasi)

HUKUM menikahi ibu tiri dari istri alias mertua tiri, sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah haram atau dibolehkan? Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.

Sebagaimana dihimpun dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta dan kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, mengungkapkan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab pernah menjelaskan terkait kasus tersebut, yakni:

ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع

Artinya: "Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, halaman 495)

Penjelasan Al-Muthi’i ini menyimpulkan bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya.

Bila melihat Alquran Surah An-Nisa Ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, maka akan didapatkan satu simpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).

Ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat tersebut:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ……حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ …… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian."

Ayat tersebut dengan sangat jelas menyebutkan keempat macam ibu yang haram dinikahi sehingga tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya.

Dengan demikian ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri tidak masuk kategori ibu yang haram dinikahi. Ia boleh dinikahi oleh menantu tirinya dan bahkan dipoligami bersama anak perempuan tirinya.

Wallahu a'lam bishawab

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network