Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Menurut Syariat Islam

Muri Setiawan
Ilustrasi malam tahun baru

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pergantian tahun baru Masehi yang dirayakan setiap tanggal 31 Desember, merupakan bukan ajaran Islam. Akan tetapi transformasi sosial dan budaya, menjadikan perayaan tahun baru ini, sebagai fenomena dan tantangan tersendiri bagi umat Islam.

Perayaan tahun baru harus disikapi dengan pemahaman akidah yang kuat dan kesadaran diri tentang ajaran moral. Sehingga tidak tergelincir mengikuti arus yang berujung amalan tidak berguna, atau bahkan menjadi bagian dari amalan agama lain yang itu jelas dilarang dalam Agama Islam.

Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin dalam pesannya mengatakan, terlebih dalam perayaan tahun baru identik dengan foya-foya, kegembiraan yang berlebihan. 

"Bahkan melakukan hal yang tidak bermanfaat, mubadzir bahkan cenderung dekat dengan maksiat, seperti potensi zina dan mabuk-mabukan," ujarnya.

Ada beberapa tradisi yang kurang elok, dan tidak mendidik sebenarnya saat malam tahun baru seperti meniup terompet, memyalakan petasan, kembang api dengan dalih semangat baru, energi baru untuk tahun baru lebih sukses. 

"Jelas menurut saya ini salah kaprah," sebutnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network