BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengawali kinerja di Tahun 2022 dengan menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (1/1/2022).
Kedua kurir sabu yang ditangkap disebuah rumah tersebut berinisial TA (31) dan AY (28) warga Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatserse Narkoba Iptu Husni Kusnandar mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku telah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Teladan dan dari TKP kami telah menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat bruto 0,33 gram dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika," katanya, Selasa (4/1/2022).
Saat ini kata dia, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait