HUKUM menikahi ibu tiri dari istri alias mertua tiri, sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah haram atau dibolehkan? Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.
Sebagaimana dihimpun dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta dan kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, mengungkapkan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab pernah menjelaskan terkait kasus tersebut, yakni:
ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع
Artinya: "Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, halaman 495)
Penjelasan Al-Muthi’i ini menyimpulkan bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya.
Bila melihat Alquran Surah An-Nisa Ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, maka akan didapatkan satu simpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait