Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Tujuan Babel 

Irwan Setiawan
22.891 liter BBM tidak memenuhi standar diamankan Tim Sat Reskrim Pangakalpinang, pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib dari sebuah gudang di wilayah Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tangki Isuzu warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Sejati, 22.891 liter BBM solar, 
2 lembar invoice PT. Cahaya Sejahtera, 1 buah stempel ,1 buah handphone, 3  buah Tedmon air warna orange kapasitas 5.300 Liter, 1 buah Tedmon air warna biru kapasitas 5.200 Liter, 6  buah drum kapasitas 220 Liter, 1 set pompa air listrik , 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah handphone merk Realme 5i warna hijau hitam, 2 unit truk Isuzu warna putih, 1  buah handphone merk VIVO. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pidana pasal 54 J pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Dan seorang tersangka lain berinisial BB, warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan polisi.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network