PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -- Juru parkir (Jurkir) liar di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung akan ditindak tegas. Tim sudah terbentuk untuk membasminya, jika peringkatan ini diabaikan.
Polresta bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Pemkot), bersinergi untuk menertibkan juru parkir liar yang selama ini beroperasi.
"Kita akan bersinergi dengan Dishub Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menertibkan jurkir liar yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang. Apa lagi mereka tidak ada kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Kapolresta Kombes Max Mariners, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu kata dia, pihaknya akan menindak tegas juru parkir liar berikut orang dibelakangnya.
"Jika peringatan ini nantinya tidak diindahkan maka akan ditindak tegas dan diproses seusai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Tidak hanya itu kata Max, penertiban parkir liar ini juga akan di lakukan pada setiap event-event yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) maupun lokasi lainnya.
"Kita berharap penertiban ini nantinya tidak hanya menekan potensi premanisme di kawasan publik. Tapi juga menumbuhkan kesadaran para juru parkir liar agar tidak menjalankan aktivitas ilegal yang menggangu ketertiban umum," ucapnya.
Kapolresta mengimbau segera melaporkan ke pihaknya jika mendapati parkir liar dan meresahkan.
"Kami menegaskan akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait