BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tanpa dokumen resmi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dalam pengerebekan gudang itu, polisi mengamankan kurang lebih 42.000 liter dengan total berat 42 ton BBM.
"Barang bukit BBM yang diamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM. Termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakat Minyak (BBM) tersebut," kata Fauzan. Minggu (16/11/2025).
Selain BBM dan mobil tangki truk yang sudah dimodifikasi, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di gudang tempat penggerebekan beserta peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM.
"Kelima orang yang diamankan itu, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
