Polisi Sita 42 Ton BBM Subsidi Tanpa Dokumen Resmi di Kabupaten Bangka, 5 Orang Ikut Diamankan

Firman
Gudang penimbunan BBM ilegal saat digerebek polisi. Foto: Firman.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tanpa dokumen resmi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dalam pengerebekan gudang itu, polisi mengamankan kurang lebih 42.000 liter dengan total berat 42 ton BBM.

"Barang bukit BBM yang diamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM. Termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakat Minyak (BBM) tersebut," kata Fauzan. Minggu (16/11/2025).

Selain BBM dan mobil tangki truk yang sudah dimodifikasi, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di gudang tempat penggerebekan beserta peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM.

"Kelima orang yang diamankan itu, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network