Lebih lanjut Fuazan menambahkan, kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di gudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Fauzan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku BBM Subsidi dan tanpa dokumen resmi yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan BBM lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelas Fauzan.
Sementara untuk para tersangka dan barang bukti, kata Fauzan. sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
