Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Tujuan Babel 

Irwan Setiawan
22.891 liter BBM tidak memenuhi standar diamankan Tim Sat Reskrim Pangakalpinang, pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib dari sebuah gudang di wilayah Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) tidak memenuhi standar sebanyak 22 ton lebih. BBM ilegal ini diangkut dari Sumatera Selatan menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan, pihaknya turut mengamankan 5 orang tersangka dari sebuah gudang penyimpanan, ketika sedang melakukan bongkar muat BBM. 

"22.891 liter BBM tidak memenuhi standar diamankan Tim Sat Reskrim Pangakalpinang, pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang," kata Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023). 

Kelima orang  tersangka yang diamankan itu berinisial AS (25), DS( 26), S (31), DA (23) dan ZH (21).

Gatot menuturkan, lima orang tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagi sopir dan sebagi pembongkar muat. 

Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui 22.891 liter BBM tersebut berasal dari tambang minyak rakyat di Sumatera Selatan yang dibawa ke Kota Pangkalpinang, dengan menggunakan jalur laut, yang dimasukkan ke dalam 2 unit mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan.

Setibanya di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Babel pada tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib, selanjutnya BBM tersebut dibawa menuju Kota Pangkalpinang, untuk dilakukan bongkar muat dan disimpan di dalam tedmon air. 

"Selanjutnya BBM yang sudah berada di tedmon air kembali dimasukkan ke dalam mobil tangki warna putih biru dengan tulisan PT. Cahaya Sejahtera sebanyak 5 ton, dengan maksud apabila ada pembeli atau orderan, maka sopir langsung berangkat menggunakan mobil tangki tersebut," tuturnya. 

Lebih lanjut Gatot menuturkan, kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang. 

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tangki Isuzu warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Sejati, 22.891 liter BBM solar, 
2 lembar invoice PT. Cahaya Sejahtera, 1 buah stempel ,1 buah handphone, 3  buah Tedmon air warna orange kapasitas 5.300 Liter, 1 buah Tedmon air warna biru kapasitas 5.200 Liter, 6  buah drum kapasitas 220 Liter, 1 set pompa air listrik , 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah handphone merk Realme 5i warna hijau hitam, 2 unit truk Isuzu warna putih, 1  buah handphone merk VIVO. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pidana pasal 54 J pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi junto 55 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Dan seorang tersangka lain berinisial BB, warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan polisi.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network