Lebih lanjut Djoko menuturkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti pasir timah tersebut berasal (dibeli) dari masyarakat.
"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," katanya.
Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait