Bukan Bos Ataw, Polisi Pastikan Gudang Timah yang Digerebek Milik AK

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Djoko menuturkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti pasir timah tersebut berasal (dibeli) dari masyarakat. 

"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," katanya. 

Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network