PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memastikan gudang pasir timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang digerebek pada Selasa (14/2/2023) lalu, bukan milik Sujono alias bos Ataw, melainkan milik AK.
"Semua sudah kita periksa, semua dokumen sudah kita cek semua, itulah yang tersangka yang ditetapkan. Jadi semua atas nama AK," kata
Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (28/2/2023).
Diketahui penyitaan barang bukti tersebut berawal dari hasil sidak oleh Pj Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pasir timah, sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram dan menetapkan seorang tersangka berinisl S alias AK.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, AK disebut-sebut sebagai saudara bos Ataw.
Lebih lanjut Djoko menuturkan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti pasir timah tersebut berasal (dibeli) dari masyarakat.
"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," katanya.
Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait