Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya.
Pada hari ini Selasa (14/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, juga telah menetapkan Sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara,
Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait