JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Ferdy Sambo dipecat atau mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Putusan pemecatan yang bersifat final itu setelah Polri menggelar sidang permohonan banding Sambo dan menolak permohonan itu.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Irwasum Komjen Agung Budi Marwotodalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut deretan pelanggaran Ferdy Sambo :
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait