Tanggapi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD :  Saya Sangat Bangga! 

Irwan Setiawan
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD mengungkapkan putusan hakim terhadap vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sangat tepat.

Hal itu dungkapkan Mahfud MD dilaman resmi Twitternya miliknya @mohmahfudmd ia merasa bangga atas putusan hakim  yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, 

"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh  dan warga masyarakat: Kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karna Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil." Kata Mahfud MD dilaman resmi Twitternya miliknya @mohmahfudmd  Selasa (14/2/2023) 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  itu menyebutkan putusan hakim dalam kasus Ferdy Sambo menunjukan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat. 

"Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ujarnya.

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.  

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga sudah menjalani sidang vonis di hari yang sama, dengan putusan hakim yakni 20 tahun penjara. Atau lebih berat 12 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Putri dihukum 8 tahun penjara di sidang sebelumnya. 

Pada hari ini Selasa (14/2/2023)  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, juga   telah menetapkan Sopir keluarga Ferdy Sambo  Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, 

Dia dinyatakan secara sah  dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network