Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio Harus Diproses Hukum

Irwan Setiawan
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak pejabat DJP Kemenkeu harus diproses hukum. FOTO: DOK/ SINDOnews.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat DJP Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, harus diproses hukum, Sabtu (25/2/2023). 

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiyaan terhadap David, putran dari salah satu pengurus GP Ansor

Menurut Mahfud MD dalam laman resmi twitter miliknya @mohmahfudmd ia mengatakan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud MD. 

Lebih lanjut ia mengatakan terhadap pejabat DJP Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, juga harus diperiksa terkait harta kekayaan, karena memliki gaya yang hedonis dan berfoya-foya. 

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan ber poya-poya harus diperiksa," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network