BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. Dari tangan tersangka berinisial W, polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,09 gram.
Tersangka W ditangkap diduga saat sedang melakukan transaksi narkoba di sekitar kawasan Pelabuhan Limbung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/1/2023) malam.
"Saat dilakukan penggeledahan terdapat 10 paket sabu siap edar dengan berat 5,09 gram. Ada juga 1 buah timbangan digital dan sejumlah plastik klips bening," ujar Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Sugiyanto, Kamis (19/1/2023).
Menurut pengakuan dari tersangka W, Sugiyanto mengatakan yang bersangkutan baru dua hari ini mengedarkan barang haram tersebut.
"Pengakuannya baru dua hari ini, dia kami tangkap saat hendak melakukan transaksi. Terkait dia dapat darimana barangnya, masih kami dalami, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit Gakkum Satpolair," katanya.
Sugiyanto menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari masyarakat pesisir sekitar Pelabuhan Limbung.
"Kami mengapresiasi asyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba. Sehingga kami dari pihak kepolisian dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Limbung," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait