Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin kembali membuat pernyataan berbeda, terkait aktivitas penambangan di kawasan Teluk Rubiah, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

PJ Gubernur menyatakan bahwa Teluk Rubiah bukan kawasan yang akan ditambang oleh mitra PT. Timah, dan keberadaan beberapa Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan tersebut hanya menumpang parkir, dalam rangka persiapan untuk menambang di kawasan lain yang merupakan IUP PT. Timah. 

Ridwan menyebutkan bahwa aktifitas PIP tersebut tidak akan merambah kawasan wisata Teluk Rubiah, namun akan bergeser ke titik lain yang masuk dalam IUP PT.Timah. 

"Sekali lagi yang kemarin disangkakan beroperasi dikawasan wisata, itu ternyata tidak. Nanti mereka tetap akan beroperasi di wilayah IUP timah. Kemarin merapat itu, beberapa ponton itu dalam rangka persiapan," kata Ridwan Djamaluddin, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian APBD 2023 di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (23/11/2022).

Pernyataan ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan dia sebelumnya yang disampaikan pada Senin (21/11/2022). Saat itu Ridwan Djamaluddin justru bersikukuh sudah memeriksa bahwa Teluk Rubiah bukan kawasan wisata, namun merupakan wilayah IUP PT. Timah, sehingga aktifitas penambangan yang akan dilakukan tiga mitra PT. Timah tersebut bukan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. 

"Itu kemarin sudah saya periksa, itu bukan kegiatan ilegal, itu kegiatannya PT. Timah sedang sosialisasi, Teluk Rubiah bukan area wisata saja. Begini ya, pariwisata dan kegiatan pertambangan di wilayah seperti Bangka Belitung harus bisa hidup berdampingan. Kita harus membiasakan hidup bersama lah, tidak boleh memajukan satu tapi mematikan yang lain, apalagi tipikal kita, Okelah kita misalnya, udahlah kita mau hijau-hijau terus tapi nggak boleh nambang, kita mau dapat duit darimana?." kata Ridwan Djamaluddin usai menghadiri rapat paripurna HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 21 November 2022. 

Lagi-lagi, pada hari ini, Sabtu (26/11/2022), dalam sebuah video wawancara yang beredar dan diterima Lintas Babel, Ridwan kembali membuat pernyataan berbeda yang menyebutkan bahwa aktifitas penambangan dengan sistem Ponton Isap Produksi (PIP) atau Tambang Inkonvensional (TI) Tower di Teluk Rubiah adalah legal dan masuk Ijin Usaha Pertambangan IUP). Bahkan dia meninjau langsung ke lokasi penambangan tersebut.

"Yang kita temukan disini ada 19 ponton dari 3 perusahaan, dimana ponton yang terdekat dengan garis pantai itu jaraknya 134 meter dari batas luar IUP, jadi semua di dalam IUP. Untuk meminimalkan kekhawatiran atau kecurigaan itu, saya sudah arahkan mereka tambah 100 meter kedepan, agar pencemaran itu tidak terjadi. Saya berharap masyarakat sekarang paham, bahawa kegiatan ini legal, secara teknis berada di dalam IUP dan tiodak ada disini hutan lindung," kata Ridwan, Sabtu (26/11/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network