Bilang PIP di Teluk Rubiah Legal, PJ Gubernur : Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif

Joko Setyawanto/ Muri Setiawan
PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. FOto: tangkapan layar/ Istimewa.

Ridwan mengklaim aktifitas PIP di Teluk Rubiah tidak akan menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan sekitar.

"Tadi saya tanya juga, ini seberapa jauh sedimentasinya, sedimen buangannya atau tailingnya itu. Tadi kalau lihat pola arus disini tidak kuat arusnya, jadi dia akan diendapkan di tempat semula. Diendapkan di tempat semula itu, kira-kira kalau disitu tadinya ada lumpur itu, lepas itu dia akan balik juga, ada pergeseran sedikit tapi tidak jauh, mudah-mudahan tidak berdampak negatif," katanya.

Dikataknnya, justru sedimen yang paling parah berasal dari tambang ilegal yang berasal dari kegiatan penambangan di alur sungai.

"Malahan, sedimen itu dari alur sungai, bahkan kalau kita tarik dari aliran sungai itu dari yang ilegal diatas sana kan. Masa yang legal kita permasalahkan, yang ilegal kita diamkan. Saya harap masyarakat paham kalau ini legal, karena kalau yang legal itu, kesatu, ada yang bertanggung jawab, sehingga kalau ada masalah kita tau siapa yang harus mempertanggung jawabkan, yang kedua ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network