Agus menjelaskan UMP 2023 dipastikan mengalami kenaikan, tetapi ia enggan merinci angka pastinya, karena masih menunggu pernyataan resmi PJ Gubernur Babel.
"Kalau rumusannya memang tidak ada rumusan minimal, berarti pasti naik, tetapi angka belum disampaikan karena terkait dengan kebijakan Gubernur," katanya.
Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah.
Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
"Terkait dengan perhitungan UMP pada tahun 2023 yaitu parameternya pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja" Jelasnya
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait