Dipastikan Naik, UMP Babel Dimumkan Paling Lambat 28 November 2022

Irwan Setiawan
Kabid pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker ) Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMP berdasarkan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi  daerah.

"Pembahasan sudah selesai, akan kami sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin -red)  untuk menilai hasil evaluasi kita terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023," kata Kabid pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Selasa (22/11/2022).

Ia mengatakan, pengumuman UMP paling lambat 28 November 2022 dan akan diumumkan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.

"Karena sesuai arahan sebelumnya, paling lambat tanggal 28 November 2022, semakin cepat semakin bagus dan mulai  berlaku tanggal 1 januari 2023," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network