Kejagung Terima SPDP 3 Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejagung menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. Kejagung menyebut ada kemungkinan jumlahnya bertambah tidak hanya tiga. 

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Ketiga korporasi yang diperiksa terkait obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan bertambah. 

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Kejagung telah menerima tiga SPDP yaitu dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sementara satu lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua SPDP yang terbitkan BPOM yakni menyeret PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma. 

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network