Curi Buah Sawit, Kocok Cs Diringkus Tim Kelambit Buser Polres Bangka

Maulana
Curi Buah Sawit, Kocok Cs Diringkus Tim Kelambit Buser Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka meringkus salah satu tersangka yang melakukan aksi pencurian buah sawit di PT. THEP Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Tersangka yakni Handri alias Kocok (37) ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (1/12/21) lalu.

Selain Kocok, polisi juga menyita kawanan pencuri biji sawit lainnya, yakni Adam dan Awab. Kompolotan ini diketahui melakukan aksi pencurian buah sawit segar milik PT.THEP pada tanggal 10 November 2021 kemarin sekira pukul 03.00 WIB.

Para tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan korban, lantaran pihak perusahaan kerap mengeluh kehilangan buah sawit.

"Waktu itu kami sepakat pak, jika kepergok sama satpam PT. THEP kami tidak melarikan diri, rupanya teman saya (Kocok dan Awab ) langsung kabur ke hutan, saya masih disitu, terus saya yang dibawa ke kantor perusahaan lalu dibawa ke Polres Bangka," kata tersangka Adam, Jumat (3/12/2021).

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aida Nanang dan dibantu Anggota Kepolisian Polsek Tempilang langsung mengejar pelaku yang melarikan diri.

Tersangka Kocok bersama rekannya yang melarikan diri berhasil ditangkap. Dari pengakuan Kocok dirinya bersama Adam dan Awab telah melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT. THEP sudah lima kali.

"Setiap kali manen (mencuri) kami bertiga terus pak, seingat saya sudah sekitar lima kali atau lebih. Kami bagi tugas, ada yang manen, ada juga yang bagian panggul," ujar Kocok.

Tersangka mengaku hasil pencurian tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli paket Narkotika jenis sabu.

"Malam itu kami kumpul di pinggir jalan, terus pinjam mobil kawan. Sekitar pukul 02.00 WIB, pas lagi manen dan sebagian buah sudah di dalam mobil tiba-tiba kami kepergok sama Satpam sawit. Saya langsung kabur dan ternyata temen kami Adam ketangkap sama Satpam, itu pun kami taunya besok pagi, untuk uang dari hasil buah sawit yang kami jual untuk belanja sehari-hari dan sebagian beli Narkoba," kata kocok.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, aksi para pelaku ini memang kerap meresahkan. Polisi dibuat kerja ekstra menangkap pelaku yang melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan aksi pencurian buah sawit segar di PT. THEP ini sudah lima kali, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada TKP lain, ini masih kami dalami," ucap Ayu.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 187 tandan buah sawit di dalam bak mobil, satu alat panen buah besi panjang (dodos) dan satu bilah parang panjang.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancama 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network