Dikatakan Herbert, dia dan kawan-kawan mahasiswanya, hanya menyuarakan beberapa masalah terkait pemberian sanksi kepada 122 mahasiswa FT, tergolong tingginya Uang Kuliah Tunggal yang tidak sesuai dengan fasilitas di UBB, dan birokrasi yang rumit.
“Pemberian sanksi tersebut jelas bertentangan dengan hukum, karena kami yang mengampanyekan sejumlah masalah yang terjadi di UBB berhak berekspresi dan berpendapat sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Maka bagi Herbert, reaksi otoritas UBB untuk memberikan sanksi ini dirasa sangat berlebihan. Apalagi jenis sanksi ini ialah skorisng kepada seluruh mahasiswa terkait.
Bagus Aprilian selaku Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung menganggap salah satu sumber permasalahannya terletak pada Peraturan Rektor Nomor 20/2021 yang dijadikan dasarnya.
“Karena tidak memiliki pasal-pasal penjelasan yang jelas, dan berpotensi memuat interpretasi subjektif, peraturan ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh yang berwewenang,” ujar Bagus.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait