BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (26/11/2021) lalu, menegaskan bahwa Pemkab Bangka Tengah menghentikan pungutan retribusi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Saat dikonfirmasi pada Senin (9/11/2021) Algafry mengatakan salah satu alasan berlakunya peraturan sementara terkait tidak ada pungutan dari jual beli minuman beralkohol tersebut, adalah usulan dari fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
"Iya, memang sempat saya sampaikan tidak adanya restribusi untuk minuman keras ini dan saya minta kepada Sekda untuk agar kami tidak lagi memungut restribusi untuk minuman beralkohol," katanya.
"Ini merupakan salah satu usulan dari fraksi PPP, yang meminta untuk dihentikan dan tentunya saya menyambut baik usulan tersebut untuk tidak adanya restribusi dari minuman keras," sambungnya.
Sedangkan untuk perdagangan minuman beralkohol, kata Algafry hingga saat ini tidak ada larangan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait