Bangka Tengah Stop Pungut Retribusi Miras

Rachmat Kurniawan
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

"Kalau perdagangannya kami tidak melarang, saya tidak mengatakan minuman beralkohol ini tidak boleh masuk ke Bangka Tengah, karena ada pengecualiannya, untuk itu perda ini dibuat untuk mengatasi, mengurangi, menjaga peredarannya agar jelas, siapa yang bisa menjual itu," terangnya.

Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihaknya bersama DPRD Bangka Tengah telah sepakat untuk sementara waktu tidak memungut restribusi dari jual beli minuman beralkohol.

"Untuk saat ini saya sudah sepakat dengan pihak DPRD dan fraksi setiap partai bahwa untuk sementara tidak kita pungut dulu," pungkasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network