BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (26/11/2021) lalu, menegaskan bahwa Pemkab Bangka Tengah menghentikan pungutan retribusi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Saat dikonfirmasi pada Senin (9/11/2021) Algafry mengatakan salah satu alasan berlakunya peraturan sementara terkait tidak ada pungutan dari jual beli minuman beralkohol tersebut, adalah usulan dari fraksi Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
"Iya, memang sempat saya sampaikan tidak adanya restribusi untuk minuman keras ini dan saya minta kepada Sekda untuk agar kami tidak lagi memungut restribusi untuk minuman beralkohol," katanya.
"Ini merupakan salah satu usulan dari fraksi PPP, yang meminta untuk dihentikan dan tentunya saya menyambut baik usulan tersebut untuk tidak adanya restribusi dari minuman keras," sambungnya.
Sedangkan untuk perdagangan minuman beralkohol, kata Algafry hingga saat ini tidak ada larangan.
"Kalau perdagangannya kami tidak melarang, saya tidak mengatakan minuman beralkohol ini tidak boleh masuk ke Bangka Tengah, karena ada pengecualiannya, untuk itu perda ini dibuat untuk mengatasi, mengurangi, menjaga peredarannya agar jelas, siapa yang bisa menjual itu," terangnya.
Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihaknya bersama DPRD Bangka Tengah telah sepakat untuk sementara waktu tidak memungut restribusi dari jual beli minuman beralkohol.
"Untuk saat ini saya sudah sepakat dengan pihak DPRD dan fraksi setiap partai bahwa untuk sementara tidak kita pungut dulu," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait