JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan rumah aman atau safe house untuk hakim jelang sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain lengkap dan siap disidangkan.
Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan skema itu untuk melindungi hakim dari intimidasi atau iming-iming.
"Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," imbuhnya.
Komisi Yudisial (KY) juga akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Menurutnya, MA juga pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang bersifat high profile.
Miko memastikan KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya. Menurutnya keamanan dan keselamatan hakim beserta pihak lainnya, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap. Berkas Ferdy Sambo dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga lengkap.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Jakarta Rabu (28/9/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Amankan Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Komisi Kejaksaan Siapkan Safe House hingga Antisipasi Hacker"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait