JAKARTA, iNews.id - Pada Selasa, 13 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mangkir, menghadiri panggilan dari Komisi Yudisial (KY).
Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut terdiri dari Hakim Ketua Oyong, serta anggota Hakim H. Bakri dan Dominggus. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terhadap putusan perkara antara Prima dan KPU.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan bahwa panggilan kedua telah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini. Namun, hasil pemeriksaan tidak dapat diungkapkan karena bersifat tertutup.
Miko Ginting menjelaskan, "Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait