KY Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Putuskan Penundaan Pemilu 

Irfan Maulana/Rivo
Komisi Yudisial. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Pada Selasa, 13 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya mangkir, menghadiri panggilan dari Komisi Yudisial (KY). 

Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut terdiri dari Hakim Ketua Oyong, serta anggota Hakim H. Bakri dan Dominggus. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terhadap putusan perkara antara Prima dan KPU.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan bahwa panggilan kedua telah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. 

Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini. Namun, hasil pemeriksaan tidak dapat diungkapkan karena bersifat tertutup.

Miko Ginting menjelaskan, "Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak."

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network